KETUA
 

MENU UTAMA
Halaman Depan
Sejarah Singkat
Visi dan Misi
Tupoksi
Peta Yurisdiksi
Struktur Organisasi
Kode Etik dan PPH
Profil Hakim
Profil Kepaniteraan
Profil Kesekretariatan
Data Kepegawaian
Peraturan Perundangan
Fatwa MA
Hasil Rakernas
Surat Pimpinan PA
Agenda Kerja
Surat PTA
Hubungi Kami
Putusan MKH
MENU PERKARA
Radius Biaya Perkara
Panjar Biaya Perkara
Jadwal Sidang
Jadwal Sidang Keliling
Panggilan Ghaib
Mediasi
Statistik Perkara
Daftar Perkara Masuk
Daftar Perkara Putus
Grafik Perkara Masuk
Grafik Perkara Putus
Publikasi Putusan
Publikasi Putusan II
Akta Cerai
Buku Register Perkara
Penyebab Perceraian
Rekap Pekerjaan
Cari Nomor Perkara
Kegiatan Hakim
Iwadh
Keuangan Perkara
Pengembalian Sisa Panjar
Perkara Prodeo
Info Tabayun
SOP PERKARA
SOP Eksekusi
Prosedur Berperkara
Pembayaran Panjar Biaya
Legalisasi Salinan
SOP KESEKRETARIATAN
SOP Bagian Kepegawaian
SOP Bagian Umum
SOP Bagian Keuangan
TRANSPARANSI PERADILAN
Program Kerja
RENSTRA
LAKIP
DIPA
CAL-K
NERACA
Realisasi Anggaran
Daftar Aset BMN
Informasi Sarana
Info Pengadaan
PNBP
LHKPN
Laporan Akses Informasi
Info Program Berjalan
Hasil Penelitian
S Perjanjian & Pihak Ke3
INFORMASI DAN PENGADUAN
Hak-hak Masyarakat
Pengawasan & Pengaduan
Data Hukuman Pegawai
Maklumat & Standar PA
Kebijakan Pimpinan
MENU INTERAKTIF
Berita
Artikel
Galery
Buku Tamu
Search
LINKS PA SEWILAYAH
PTA BENGKULU
PA BENGKULU
PA CURUP
PA MANNA
PA LEBONG
DHARMAYUKTI KARINI
Pengurus DYK Cabang
Berita Dharmayukti Karini
Mutiara Hikmah
INDONESIA
Google
Syndicate

GALERY FHOTO

PENGADILAN AGAMA ARGA MAKMUR

Tenaga Honorer MA'' Gembira.....
Ditulis Oleh Administrator   

Kabar Gembira untuk Tenaga Honorer MA

Seorang tenaga honorer sedang serius mempelajari dokumen. (Ilustrasi: pa-binjai.net.)

Disadur :Jakarta l Badilag.net (15-05-2012).

Kejutan luar biasa itu akhirnya tiba. Jumat siang (11/5/2012), mendadak BKN merilis daftar nominatif tenaga honorer Sekretariat Mahkamah Agung kategori I yang memenuhi kriteria berdasarkan hasil verifikasi dan validasi.

Publikasi itu terbilang mendadak, karena pada Kamis sore, ketika badilag.net menurunkan tulisan tentang nasib tenaga honorer di MA yang ironis, data itu belum dirilis.

Dari pengumuman itu dapat diketahui bahwa 517 tenaga honorer kategori I di MA dan badan peradilan di bawahnya dinyatakan masuk kriteria. Dari jumlah itu, 195 di antaranya merupakan tenaga honorer di PA dan tujuh lainnya adalah tenaga honorer di PTA.

“Daftar nama tersebut dapat diangkat menjadi CPNS apabila dapat menunjukan dokumen asli dan sah sesuai PP yang berlaku dan belum diusulkan dalam formasi tahun sebelumnya,” tulis Wakil Kepala BKN Eko Sutrisno, dalam pengumuman yang sebenarnya sudah hampir berusia dua bulan itu (22/3/2012).

Badan Urusan Administrasi MA langsung menindaklanjuti pengumuman dari BKN itu. Jumat pekan kemarin, Kepala BUA Aconur mengeluarkan surat yang ditujukan kepada seluruh ketua pengadilan tingkat banding semua lingkungan peradilan.

Isi surat itu mengumumkan kembali nama-nama tenaga honorer yang masuk kriteria berdasarkan verifikasi dan validasi yang dilakukan BKN. Kepala BUA menegaskan bahwa selama pemrosesan pengangkatan tenaga honorer kategori I menjadi CPNS sampai dengan penyampaian/pengiriman surat keputusannya kepada yang bersangkutan tidak dipungut biaya apapun.

“Pemberkasan akan diberitahukan lebih lanjut,” tambahnya.

Kepala BUA juga menyatakan, apabila masih ada tenaga honorer kategori I yang tidak tercantum namanya dalam daftar nominatif tenaga honorer kategori I dapat diusulkan kembali ke Biro Kepegawaian MA selambat-lambatnya tanggal 25 Mei 2012.

Selengkapnya...
 
Lantik III orang Jurusita Pengganti
Ditulis Oleh Administrator   

PELANTIKAN JURU SITA PENGGANTI

DI PA ARGA MAKMUR

Dari Kiri: Toni Indra, Armalina, Eko Yulianto

Arga makmur : | 03-05-2012 |. Oleh : Drs. H. Saefuddin Turmudzy, M.H

Yurisdiksi Pengadilan Agama Arga Makmur meliputi 3 kabupaten yakni Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Mukomuko dengan topografi yang berbukit-bukit dan pegunungan  karena itu kompetensi relatifnya sangat luas dan medan yang berat.  Hal ini tentunya menjadi beban yang cukup berat  khususnya bagi petugas jurusita/juru sita pengganti yang tugasnya menyampaikan relaas panggilan dan pemberitahuan isi putusan kepada pihak yang domisilinya di wilayah tersebut, sedangkan jumlah personil juru sita/juru sita pengganti hanya 4 orang. Karena itu pimpinan PA Arga Makmur berusaha untuk menambah jumlah petugas juru sita ataupun juru sita pengganti.

Menindak lanjuti harapan pimpinan tersebut, maka pada tanggal 06 Maret 2012 Baperjakat PA Arga Makmur  dengan dipimpin Wakil Ketua ( Drs.H.Saefuddin Turmudzy, M.H ) mengadakan rapat khusus membahas penambahan juru sita pengganti.  yang kemudian hasilnya diusulkan  kepada Ketua. Atas usulan Baperjakat  tersebut kemudian berdasarkan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 kemudian diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 ,  Ketua Pengadilan Agama Arga Makmur  menerbitkan Surat Keputusan Nomor: W,7/A3/644/KP/04.6/IV/2012 tanggal 19 April 2012 yang mengangkat 3 (tiga) orang pegawai menjadi juru sita pengganti yaitu Toni Indra, SH., Armalina, SH dan Eko Yulianto. Pada tanggal 30 April 2012 bertempat di ruaag sidang utama telah diadakan pelantikan dan pengambilan sumpah atas 3 orang pegawai tersebut. Ketua PA Arga Makmur Drs. Husniadi dalam pengarahannya mengharapkan agar ketiga juru sita pengganti yang baru tersebut dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dengan belajar kepada yang sudah senior dan mempelajari tugas-tugas kejuru sitaan. Diharapkan pula agar dengan bertambahnya petugas juru sita pengganti tersebut semakin memperlancar dan mempercepat proses penyelesaian perkara yang muaranya dapat memuaskan masyarakat pencari keadilan yang merupakan salah satu agenda reformasi birokrasi.  Acara ditutup dengan  pemberian selamat kepada juru sita pengganti yang baru dilantik. (dint)

 
Ipuh Sidang Keliling Pertama, Tahun 2012
Ditulis Oleh Administrator   

SIDANG KELILING PA ARGA MAKMUR

DI KECAMATAN IPUH

Arga Makmur : | 25-04-2012 | (Ditulis oleh : Muhammad Ismet, S.Ag)

Wilayah hukum (yurisdiksi) PA Arga Makmur cukup luas, meliputi 3 buah Kabupaten yaitu : Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Mukomuko. Jarak terjauh dari Kantor PA Arga Makmur adalah pusat pemerintahan Kabupaten Mukomuko sekitar 300 km, dalam kondisi normal ditempuh dengan perjalanan darat sekitar 6 jam. Dengan kondisi yang demikian, secara otomatis panjar biaya perkara bagi pencari keadilan menjadi besar sedangkan perkara yang masuk dari Kabupaten Mukomuko mengalami peningkatan yang signifikan setiap tahunnya.

Atas dasar itulah pada tahun 2012 ini sidang keliling diadakan di beberapa Kecamatan di Kabupaten Mukomuko. Sebagai tahap pertama PA Arga Makmur mengambil tempat di Kecamatan Ipuh dan dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 20 April 2012.

Tim sidang keliling kali ini terdiri dari Drs. Husniadi (KPA Arga Makmur) sekaligus sebagai ketua tim dan Ketua Majelis, dua orang Hakim Anggota yaitu Drs. Dailami dan Muhammad Ismet, S.Ag, Anasrullah, SH (Pansek PA Arma) dan Syafri Su’ud, SH masing-masing sebagai Panitera dan Panitera Pengganti serta dibantu oleh Aturisno.

Selengkapnya...
 
© 2012 Situs Pengadilan Agama Argamakmur
Desain by TIM IT PA-Argamakmur